Begini Cara Terhindar dari Kredit Macet Ketika Membeli Kendaraan!

Saat membeli kendaraan dengan mengambil Cicilan Mobil Mitsubishi, maka sebagai debitur sudah sewajarnya Anda mematuhi syarat dan peraturan yang diberlakukan oleh pihak kreditor. Tak hanya itu saja, Anda juga wajib membayar cicilan kredit sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran agar bisa terhindar dari kredit macet.

Simulasikredit.com: “Kredit macet merupakan kondisi dimana pihak debitur tidak bisa melakukan kewajiban pembayaran hutang kredit kepada pihak pemberi kredit (kreditor).

Selain bisa memberatkan kondisi keuangan, kredit macet juga berisiko membuat nama Anda masuk dalam daftar hitam (blacklist) Bank Indonesia. Untuk itu, supaya bisa terhindar dari kredit macet tersebut, maka pada saat membeli kendaraan alangkah baiknya Anda menerapkan beberapa tips berikut ini, di antaranya:
1. Pilih cicilan kredit yang sesuai dengan kemampuan. Pastikan Anda memilih cicilan kredit yang memang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Anda. Jangan sampaimengajukan kredit yang biaya angsurannya terlalu tinggi dari penghasilankarena ditakutkan nanti malah Anda tidak mampu membayar cicilan kredit tersebut. Untuk perhitungannya sendiri sebaiknya cicilan kredit bulananAnda tidak boleh lebih dari 30% dari pendapatan Anda.
2. Jangan mengambil kredit lainnya. Ketika masih membayar cicilan kredit kendaraan pada pihak leasing, maka sebaiknya Anda tidak mengambil cicilan lainnya. Dengan menambah cicilan kredit, beban utang yang harus Anda bayarkan tentu akan semakin bertambah sehingga bisa meningkatkan risiko kredit macet. Oleh karena itu, jika masih memiliki tanggungan utang ada baiknya jangan sampai mengambil kredit lainnya.
3. Bayar cicilan tepat waktu. Bayarlah cicilan kendaraan Anda tepat waktu atau sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Selain bisa mengatasi kredit macet, dengan membayar cicilan tepat waktu Anda juga bisa terhindar dari denda, yang perhitungannya diakumulasikan pada cicilan bulan berikutnya. Jadi, jangan sampai malas atau bahkan lupa membayar cicilan kredit agar Anda tidak terkena denda.

Itu dia beberapa cara yang bisa Anda terapkan agar bisa terhindar dari kredit macet. Namun demikian, apabila Anda memang mengalaminya, maka disarankan mengajukan keringanan cicilan pada pihak kreditor dengan mengajukan beberapa cara mengatasi kredit macet dengan 3R, yakni rescheduling (penjadwalan ulang), reconditioning (persyaratan ulang) dan restructuring (penataan ulang). Dengan mengajukan keringanan cicilan ini, Anda tentu bisa mengatasi kredit macet yang tengah dialami.

Semoga artikelnya memberikan informasi yang bermanfaat untuk Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *