Apa Manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Pensiun (JP) adalah satu dari lima program yang dapat diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU). Program ini memiliki tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, ataupun meninggal dunia. Seperti apakah bentuk manfaat jaminan pensiun ini? Yuk, simak ulasannya di bawah ini!

Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

MPHT adalah uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta apabila yang bersangkutan tela memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia.

Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)

MPJD adalah uang tunai bulanan untuk janda atau duda yang berstatus ahli waris (terdaftar di database BPJS Ketenagakerjaan) sampai yang bersangkutan meninggal dunia atau menikah lagi. Adapun ketentuan untuk manfaat satu ini adalah:

  1. Meninggal dunia bila masa iuran kurang dari 15 tahun, dengan masa iuran yang digunakan sebagai perhitungan manfaat ialah 15 tahun dan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan serta density rate 80%, atau
  2. Meninggal dunia saat memperoleh MPHT.

Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

              MPC adalah uang tunai bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap, terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80% hingga peserta tidak dapat bekerja kembali atau meninggal dunia. Manfaat jaminan pensiun satu ini diberikan kepada peserta sampai yang bersangkutan meninggal dunia atau kembali bekerja.

Manfaat Pensiun Anak (MPA)

MPA adalah uang tunai bulanan yang diberikan untuk anak dari ahli waris peserta (maksimal 2 orang yang didaftarkan pada program JP) sampai anak tersebut berusia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia. Adapun ketentuan untuk manfaat ini adalah:

  1. Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iuran kurang dari 15 tahun, dengan masa iuran yang digunakan sebagai perhitungan manfaat ialah 15 tahun dan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan serta density rate 80%, dan tidak memilki ahli waris janda/duda, atau
  2. Meninggal dunia saat memperoleh MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda, atau
  3. Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.

Nah, itulah dia serangkaian manfaat jaminan pensiun jika kamu menjadi pesertanya. Ternyata, manfaat yang akan diperoleh bukan hanya berguna bagi dirimu sendiri, tapi juga pasangan dan/atau keturunanmu, ya? Maka dari itu, yuk daftarkan sebagai peserta BPU!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *